Kedudukan Geografis

Struktur Organisasi

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 79 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Rembang BAB II Kedudukan dan Susunan Organisasi Pasal 2 Ayat (1) Kecamatan merupakan koordinator penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan. (2) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.